Kantor
Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat berada di pusat kota Denpasar, Kecamatan
paling barat yang ada di wilayah kota Denpasar. KUA Kecamatan Denpasar Barat
berada di Jalan Gunung Talang No. 04 Buana Indah Padang Sambian Denpasar.
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat berada di pusat kota Denpasar, Kecamatan
paling barat yang ada di wilayah kota Denpasar. KUA Kecamatan Denpasar Barat
berada di Jalan Gunung Talang No. 04 Buana Indah Padang Sambian Denpasar.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar
Barat mewilayahi 8 (delapan) desa, dan 3 ( Tiga ) kelurahan diantaranya : desa Padang Sambian Kelod, desa
Pemecutan Kelod, desa Dauh Puri Kauh, desa Dauh Puri Kangin, desa Dauh
Puri Kelod, desa Tegal Harum, desa Tegal
Kertha, desa Padang Sambian Kaja, kelurahan Dauh Puri, kelurahan Pemecutan,
kelurahan Padang Sambian.
Sejak berdirinya tanggal 1 November 1986 hingga
sekarang KUA Kecamatan Denpasar Barat telah mengalami 7 (tujuh) kali pergantian Kepala KUA, diantaranya
1.Bapak H. Djuli
2.Bapak H. Abdul Aziz, BA
3.Bapak H. Moh. Khomsun
4.Bapak H. Nadlah, S. Ag
5.Bapak
H. Ahmad Majidi, S. Pd.I
6.H. Mahsun, S. Ag., M.Pd.
7.Bapak
H. Gun Supardi, S.Ag (Pejabat Sekarang)
B.Keadaan Fisik KUA
B.1. Kantor
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat terletak di lokasi yang sangat strategis karena berada di tengah
perkampungan penduduk, kantor ini telah mengalami beberapa kali rehab, hal ini
dilakukan karena Kantor KUA adalah sebagai leading sektor
pelayanan terdepan Kementerian Agama dan bersentuhan langsung dengan masyarakat
dalam memberikan pelayanan, disamping itu pula rehab dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
B.2. Tanah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar
Barat dibangun diatas Tanah seluas 500 dengan
data sebagai berikut :
B.3. Gedung
Gedung
Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat dibangun dengan biaya pemerintah diatas
lahan dengan luas tanah 500 M2 dengan batas-batasnya sebagai berkut :
ØSebelah Utara :
Tanah milik
ØSebelah Timur: Jalan Raya
ØSebelah Selatan :
Tanah milik
ØSebelah Barat :
Tanah milik
Dengan desain gedung dan tata ruang sebagai
berikut :
NO
JUMLAH
UKURAN
KETERANGAN
1.
1
4 M X4 M
Ruang Kepala
2.
1
3 M X 3 M
Ruang Tata Usaha /Administrasi
3.
1
3 M X 3 M
Ruang BP.4
/Penghulu
4.
1
4 M X 6M
Balai Nikah
5
1
2 MX 3 M
Kamar Mandi
6.
1
3 M X4 M
Ruang Tamu
7.
1
3 M X 4 M
Ruang P3N
8.
1
3 M X 4 M
Ruang arsip
9.
1
1 M X 4 M
Gudang/Dapur
10.
1
21,60MX 9,90 M
Musholla
B.4. Data Inventaris Kantor
Inventaris
Kantor yang ada di KUA. Kecamatan Denpasar Barat sebagai berikut :
No
Nama Barang
Jumlah
Ketrangan
1
2
4
5
1.
Meja pernikahan
1 buah
Baik
2.
Meja semi biro
7 buah
Baik
3.
Kursi lipat
14 buah
Baik
4.
Kursi kayu
8 buah
Baik
5.
Kursi kayu
panjang
3 buah
Baik
6.
Kursi putar
3 buah
Baik
7.
Filiy Kabinet
1 buah
Baik
8.
Kursi
pernikahan
20 buah
Baik
9.
Almari kayu
3 buah
Baik
10
Meja kursi tamu
1 Set
Baik
11
Pesawat telp
1 buah
Baik
12
Kipas Angin
3 buah
Baik
13
Background
pengantin
1 buah
Baik
14
Speda motor DK
2574 A
1 buah
Baik
C.Keadaan
Non Fisik
C.1 Personalia
Menurut
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi
dan Tata kerja Dep. Agama Bagian LXV pasal 731 menjelaskan bahwa KUA terdiri
dari : 1 ( satu) orang Kepala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang pelaksana
untuk melaksnakan tugas.
Jumlah
minimal personalia KUA sangat erat kaitannyadengan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA yang mencakup bukan hanyadibidang pelayanan dan pencatatan Nikah dan
Rujuk, tetapi KUA juga mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan dokumen dan statistik,
Pembinaan Kemasjidan, Zakat ,Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Pembinaan
Keluarga Sakinah serta Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KUA
Kecamatan Denpasar Barat memiliki6
orang pegawai,terdiri dari 1 kepala, 2
pengulu, 1 orang staf dan 2 orang tenaga honor, serta di bantu oleh 9 orang
P3N.
C.2. Rincian Tugas
Dari rincian
personalia diatas, ditetapkan struktur dan tugas pegawai sebagai berikut :
a.Kepala KUA
Kepala KUA Kecamatan
Denpasar Barat bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, dalam hal teknis tugas
sehari-hari dalam binaan Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan
Haji, meliputi :
1.Menandatangani surat-surat.
2. Melakukan absensi
3.Menerima pendaftaran nikah rujuk
4.Mengadakan pemeriksaan calon pengantin dan
wali nikah
5.Memberikan penasehatan kepada calon
pengantin
6.Memberikan penasehatan keluarga
7.Mengawasi dan mencatat nikah dan rujuk
8.Sebagai wali hakim
9.Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW), ketua BKM dan BP4, Pembina LPTQ, LP2A, Penyuluh Agama, BAZ, Takmir
Masjid/Musholla dan Majelis Taklim
10.Memberikan bimbingan kepada staf dan
Penghulu
11.Sebagai Pengurus Ketua Forum Komunikasi
Antar Umat Beragama Kecamatan
12.Koordinasi lintas sektoral dengan instansi
terkait.
13.Pembinaan kehidupan beragama dan kerukunan
hidup beragama di wilayah kecamatan Denpasar Barat
14.Bertanggung Jawab dalam membuat laporan
(mingguan, bulanan, tri wulan, semester, dan tahunan) urusan umu, urusan
perlengkapan rumah tangga KUA, dokumentasi dan statistik.
15.Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan
atasan dan menghadiri rapat-rapat.
b.Tugas Penghulu
1.Melaksanakan tugas dalam pengawasan
nikah/rujuk
2.memeriksa calon pengantin beserta wali
nikah.
3.Memberikan penasihatan keluarga (BP4)
4.Meneliti dan menyiapkan Rekomendasi nikah,
Duplikat Kutipan Akta Nikah, Legalisir dan persyaratannya.
5.Membendel dan mencatat bukti penyetoran
biaya nikah.
6.Mengontrol buku pengeluaran dana Nikah
Rujuk dan pendistribusian MKBS/ Majalah bagi calon pengantin
7.Menyiapakn dan membuat laporan mingguan,
bulanan dan tahunan.
8.Menyiapkan dan mengurus penyelesaian tanah
wakaf
9.membuat data zakat, infaq dan shodaqah dan
pelaksanaan infaq Ramadhan.
10.Mendata Masjid, Musholla/Langgar, Majelis
Taklim dan Keluarga Sakinah
11.Menulis papan data penduduk berdasarakan
pemeluknya
12.Menulis papan data wakaf dan penggunaannya
13.Mendata dan menyiapakan laporan hewan
qurban
14.Menyiapakan pelaksanaan rapat dan membuat
notulen rapat
15.Sebagai Pengurus badan Semi Resmi
Kecamatan
16.Membuat daftar piket harian Pegawai
Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
17.Menjaga kebersihan dan keindahan
lingkungan kantor
18.Melaksanakan tugas-tugas khusus yang
diberikan Kepala KUA.
19.Melaporkan hasil akhir pelaksanaan tugas
Kepala KUA
c.Tugas Calon Penghulu
1.Mengatur dan membendel berkas NR
2.Menulis
pengumuman kehendak nikah
3.Mendistribusikan
surat-surat kantor
4.Mengirim
akta Nikah ke Pengadilan Agama Denpasar
5.Menata
ruang P3N
6.Sebagai
Pengurus badan semi resmi
7.Menjaga
kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
8.Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan kepala KUA
9.Melaporkan
akhir pelaksanaan tugas kepala KUA
10.Melaporkan
akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA
d.Tugas Staf Administrasi
1.Menulis Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah
2.Menyiapkan buku penerimaan Kutipan Akta
Nikah
3.Mencatat Keluar masuk formulir nikah
dengan BS 1 dan BS 2
4.Menulis papan Statistik dan Grafik NTCR
5.Mendata inventaris dan barang-barang
kantor
6.Menyiapkan pelaksanaan NR di Balai Nikah
7.Menjaga Kebersihan dan keindahan
lingkungan kantor
8.Sebagai pengurus badan semi resmi Kecamatan
9.Melaksanakan tugas-tugas khusus yang
diberikan oleh kepala KUA
10.Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada
kepala KUA
e.Tugas Staf Pelayanan Umum
1.Memberikan informasi tentang NTCR
2.Menyiapkan dan menyajikan formulir NR
3.Menerima dan menyiapkan keperluan tamu
yang berkunjung ke KUA
4.Mencatat keluar masuk surat-surat kantor
5.Mengatur sirkulasi persuratan kantor
6.Menerima telpon kantor
7.Membuka dan menutup kantor sesuai
ketentuan yang berlaku
8.Menjaga kebersihan lingkungan kantor
9.Menyiapkan segala kebutuhan kantor
10.Sebagai pengurus badan semi resmi kecamatan
11.Melaksanakan tugas-tugas khusus yang
diberikan oleh kepala KUA
12.Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada
kepala KUA
f.Tugas Staf Kearsifan
1.Menata kearsipan kantor
2.Membantu dalam menerima dan menyiapkan
keperluan tamu yang berkunjung ke KUA
3.Membantu pendistribusian surat-surat KUA
4.Menjaga inventaris kantor
5.Membantu membuka dan menutup kantor sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
6.Menjaga kebersihan lingkungan kantor
7.Melaksanakan tugas-tugas khusus yang
diberikan oleh kepala KUA
8.Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada
kepala KUA
PROFIL – 3
TUPOKSI. VISI, MISI PERENCANAAN PROGRAM KERJA DAN
PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS
KUA KECAMATAN DENPASAR
BARAT
A.Tugas Pokok, Fungsi, Visi dan Misi
1. Tugas Pokok
Sebagaimana
tertuang dalam PP. Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 tahun 1975 jo KMA Nomor
517 Tahun 2001 dan 373 Tahun 2002, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota dibidang
Urusan Agama Islamdalam Wilayah
Kecamatan dan mengkoordinasikan kegiatan lintas sektoral di Wilayah Kecamatan.
2. Fungsi
Berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002
pasal 88, KUA mempunyai Fungsi Sebagai berikut :
b.Melaksanakan pelayanan dan bimbingan
dibidang nikah dan Rujuk serta pemberdayaan Kantor Urusan Agama
c.Melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pengembangan
keluarga sakinah
d.Melakukan pelayanan danbimbingan serta perlindungan konsumen
dibidang produk Halal
e.Melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang
pemberdayaan masyarakat Dhu’afa dan Bantuan Sosial Keagamaan
f.Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang
Wakaf, Zakat, Infak dan Shadakah
g.Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang
Kemasjidan
h.Melakukan pelayanan dan bimbingan ibadh
Haji berdsarkan UU.No. 17 Tahun 1999 dan pembinaan lembaga-lembaga keagamaaan
3. Visi dan Misi
Visi KUA. Kecamatan Denpasar Barat adalah :
“ Terwujudnya KUA sebagai pelayanan prima masyarakat dalam membangun
kehidupan keluarga yang sejahtera, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT ”.
Sedangkan untuk mewujudkan
Visi tersebut, KUA mengambil langkah dan merumuskan Misi sebagai berikut :
a.Memberikan penyuluhan dan bimbingan nikah
rujuk
b.Mengadakan kursus calon pengantin
c.Memberikan pelayanan dalam penyelesaian
wakaf
d.Memberikan bimbingan kepada kelompok
keluarga pra sakinah dan sakinah
e.Memberikan bimbingan dan penghayatan dan
pengamalan Agama Islam
f.Memberikan informasi dan bimbingan haji
g.Membimbing dan mendorong terciptanya
kerukunan antar umat beragama.
B. Perencanaan
Program Kerja
Untuk
mencapai tujuan sebagai mana yang tertuang dalam “Visi dan Misi” tersebut
diatas, dipandang perlu merancang suatu perencanaan yang matang, terarah,
terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi yang ada, baik sumber
manusia maupun sarana dan prasarana yang ada secara optimal.
Perencanaan
tersebut secara operasional diwujudkan dalam beberpa program kerja yang
diarahkan kepada upaya peningkatan terhadap seluruh aspek yang terkait dengan
tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama.
Adapun pokok
- pokok kerja yang perlu mendapatkan perhatian sebagai berikut :
B.
1. Bagian Kepenghuluan
Pelayanan
1.Menerima
dan memeriksa serta mencatat dan mengawasi peristiwa Nikah dan Rujuk kepada
calon mempelai.
2.Memberikan
bimbingan dan pembinaan kepada calon mempelai dalam rangka membina keluarga
bahagia dan sejahtera
3.Memberikan
bimbingan dan penasehatan pada keluarga yang mengalami permasalahan (kurang
harmonis) melalui BP.4 dan lain sebagianya.
Pemeriksaan
1.Memeriksa berkas persyaratan administrasi
2.Memeriksa
Wali sesuai dengan syari’at Islam
3.Memeriksa catin mempelai
4.Memberikan
nomor pemeriksaan dan saksi-saksi serta penandatanganan dalam model NB, bagi
pihak yan berkepentingan
5.Mengumumkan
kehendak Nikah dengan Model Blanko NC.
Pengawasan
1.Memeriksa keabsahan pihak-pihak yang
bersangkutan dengan rukun nikah
2.Memeriksa Mahar/ Maskawin
3.Mengawasi Ijab dan Qobul
4.Mencatat hasil pengawasannnya dalam daftar yang
disediakan
Pencatatan
1.Kegiatan pengawasan, pencatatan Nikah / Rujuk
dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan
2.Berkas-berkas laporan bulanan, Triwulan
dan Tahunan dibendel sesuai dengan Map Masing-masing
Stok Blanko
Stok
Blanko dilaporkan setiap sebulan sekali, blanko tersebut disimpan dalam almari
yang cukup aman dan setiap mengeluarkan dengan menggunakan buku ekspedisi,
apabila blanko tersebut habis, maka meminta kembli kepda Kepala Seksi Urais dan
Penyelenggaraan Haji sesuai dengan kebutuhan.
Pendataan
Perkembangan NTCR diwilayah KUA. Kecamatan
Denpasar Barat
# Data NTCR Tahun 2009 Kecamatan Denpasar Barat
Sebagaimana terlampir
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah peristiwa Nikah /
Rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat cukup banyak, jika
dibandingkan dengan kecamatan lain dan termasuk pringkat ke 1 (satu) dari 4
(empat) Kecamatan di Kota Denpasar .
B. 2. Bagian Perwakafan
Ketentuan Umum
Mengingat usaha terlaksananya PP. Nomor : 28
Tahun 1977 terutama untuk melanjutkan persertifikatan Tanah Wakaf yang belum
selesai dan memberikan motifasi tentang hikmah Wakaf dan kegunaannya
1.Memotifasi
kepada seluruh Nadzir Wakaf agar segera menyelesaikan tanah Wakaf yang belum
selesai sertifikatnya dan memotifasi hasil guna dari tanah wakaf untuk
kepentingan umat
2.mengusahakan
bantuan persertifikatan tanah wakafbagi
tanah-tanah wakaf yang mengalami kendala di bidang dana
3.Memotivasi
kepada seluruh Nadzir agar membuat laporan keadaan tanah wakaf produktif setiap
tahun
Terknis pelaksanaaan
Dalam banyak
kesempatan selalu dipublikasikan penyuluhan perwakafan tanah milik baik secara
langsung maupun bekerja sama dengan penyuluh lainnya, seperti :
a.Tim
penertiban tanah-tanah wakaf kecamatan/ penyuluhan langsung kepada paraNadzir ataupun calon wakif
b.Dalam
forum pertemuan-pertemuan tingkat desa, kecamatan dan kabupaten
c.Penjelasan
terhadap mereka secara langsung terhadap mereka yang akan berwakaf
Untuk mengatasi berbagai masalah yang
timbul dari kasus perwakafan maka kami selalu bekerja sama dengan :
ØMUSPIKA dan Masyarakat dalam menanggulangi
maslah tanah Wakaf
ØMemberikan bimbingan kepada Nadzir Wakaf
ØBekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat
setempat
B. 3. Badan Amil Zakat ( BAZ)
Dalam memberikan pelayanan serta
menumbuhkan kesadaran akan kewajiban sebagai seorang Muslim yaitu berzakat, di
Kecamatan Denpasar Barat telah terbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), akan tetapi
dalam pelaksanaannya perlu terus diadakan pembinaan-pembinaaan diantaranya adalah
:
a.Memberikan
motivasi kepada masyarakat untuk aktif dalam melaksanakan Zakat, Infak dan
Shadaqah
b.Bekerja
sama dengan BAZ Kabupaten untuk menangani masalah-masalah sosial dimasyarakat
khususnya di Kecamatan Denpasar Barat
c.Memberikan
laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar serta berkordinasi dengan Camat Denpasar Barat.
d.Ikut
serta memantau penggalian dana Infak, shadaqah oleh pengurus masjid, Yayasan
dan Pesantren serta lembaga Keagamaan lainnya dengan melakukan pembinaan secara rutin
e.Menghimpun
laporan kegiatan Zakat Fitrah dan Hewan Qurban setiap tahun
B. 4. Bagian Kemasjidan
Adapaun
kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberadaan serta fungsi
masjid adalah sebagai berkut :
1.Mendata Masjid dan Mushalla Se Kecamatan Denpasar
Baratsebagai bahan statistik
2.memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada seluruh
pengurus tentang Imaroh, Idaroh dan Riayah
3.Memfasilitasi Masjid-masjid yang sedang
mengadakan Rehabilitasi dan usulan bantuan Kepada Kantor Kemeterian Agama
4.Menyampaikan / memberikan penataran-penataran
kepada pengurus, baik di Kabupaten maupun Provinsi
5.Meningkatkan dan berusaha semaksimal
mungkin untuk ikut aktif menangani permasalahan yang ada di kepengurusan Masjid
dan Mushalla.
B. 5. Bagian Tata Usaha, Dokumentasi dan Statistik
a.Pelayanan
:
1.Menyelesaikan surat menyurat baik yang
berkaitan dengan masalah zakat, Infak, Perkawinan, Perwakafan dan lain
sebagainya
2.Memberikan laporan secara rutin sesuai dengan juklak
yang ada
3.Memberikan Rekomendasi Nikah, legalisasai
Copy buku Nikah / Rujuk
b.Tata Usaha
1.Penyelenggaraan arsip dinamis
2.Pengendalian Buku ATK
3.Pengaturan Absensi Pegawai
4.Penyimpanan Surat-surat yang berkaitan
dengan dengan Nikah/ Rujuk dan perwakafan.
5.Menyusun Program Kerja serta mengevaluasi
pelaksanaannya
c.Kerumah Tanggaan
1.Inventarisasi
2.Kebersihan dan keindahan kantor
3.Keamanan
4.Mengusulkan dan mengajukan program yang
berhubungan dengan kerumah tanggaan Kantor
d.Kepegawaian
1.Mengusulkan adanya tambahan Staf KUA yang
diangkat dari kantor Kementerian Agama.
2.Mengatur jam dinas untuk mengurus
ketatausahaan, kerumahtanggaandan dinas
luar
B. 6. Badan Kesejahtraan Masjid (BKM)
Badan Kesejahteraan Masjid dengan kegiatan rutin sebagai berkut :
1.Menerima dan menyalurkan bantuan dan
sesuai dengan alokasi yang ada
2.Mengusahakan berdirinya TPA/MD di masing-masing
Masjid dan Mushalla
3.Membuat laporan dan pertanggung jawaban
bantuan dana
4.Memotivasi pemanfaatan kekayaan masjid
B.
7. Bagian Kebersihan dan Keamanan
1.Rutin
Kebersihan
dan keamanan ditangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan petugas P.3N serta
minta bantuan kepada penyuluh dan masyarakat setempat
2.Insidental
Setiap hari jum’at pagi bergotong royong, dengan membersihkan halaman,
pertamanan serta kebersihan lingkungan
B.
8. Lintas Sektoral
Koordinasi merupakan syarat suatu
keberhasilan dari tugas-tugas suatu Instansi, sebab pada hakekatnya tujuan
suatu pembangunan adalah bekerja sama, selanjutnya kantor Urusan Agama selalu
terlibat dalam kegiatan lintas sektoral dan ini cukup besar memberikan andil
dalam keberhasilan menjalankan tugas yang dihadapi
B.
9. Tugas-tugas Lain
1.Bimbingan dan penyuluhan/ pembinaa
ditingkat Kecamatan
2.Koordinasi dengan Instansi lain
3.Menghadiri rapat-rapt dinas
4.Ikut aktif di masyarakat dan organisasi
sosial lainnya
5.Menerima tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
B.9.1. Tugas Rutin
1.Sebagai bendaharawan khusus
2.Mengetik surat-surat yang telah di konsep
3.Menerima surat-surat yang masuk dan
mengirimkan surat-surat yang keluar
4.Menyetor uang ke Kas Negara lewat Kantor
Pos, Giro dan Dana Bantuan
5.Mencatat serta menulis buku Kutipan Akta
Nikah dan Akta Rujuk
6.Membuat laporan mingguan, bulanan dan
triwulan
7.Menerima tugas-tugas lain dari atasan
B.9.2.
Peningkatan Kreatifitas dan Penunjang lainnya
1.Mengikuti kegiatan rapat-rapat yang
diselenggarakan oleh badan semi resmi seperti, P2A,BKM,LPTQ baik tingkat
Kabupaten maupun Propinsi.
2.Meningkatkan pengetahuan melalui membaca
buku-buku yang ada dan mempelajari
pedoman- pedoman untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas
3.Pembahasan masalah dalam rapat pengurus
badan semi resmi
4.Melengkapi perpustakaan kantor
5.Memanfaatkan perpustakaan yang ada
6.Menggalang hubunganyang baik dengan masyarakat
C. Kelembagaan
Segala kegiatan yang dilaksanakan selalu
mengkaitkan dengan lembaga, organisasi kemasyarakatan
dan tokoh masyarakat sehingga dalam kegiatan yang dilaksanakan mendapatkan
hasil yang baik.
Adapun
lembaga keagamaan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat yaitu :
1.P2.A
2.BP.4
3.BKM
4.LPTQ
5.BAZ
6.FKM
PROFIL – 4
HAMBATAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
SERTA UPAYA MENANGGULANGINYA
A. Hambatan
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari ada beberapa
hambatan serta kendala yang dihadapi antara lain :
a.Peralatanpenunjang seperti Komputer belum ada,
sementara yang digunakan untuk menunjang kinerja masih minjam pada LPTQ.
b.Sumber
Daya Manusia masih perlu ditingkatkan karena masih baru menjabat kepala KUA
Denpasar Barat dengan kompleksitas permaslahannya.
c.SumberDaya Manusia masyarakat yang heterogen
sehingga kondisi ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanakan tugas di lapangan
B.Upaya Penanggulangannya
a.Mengusulkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Propinsi Bali
untuk melengkapi peralatan penunjang kerja seperti komputer dan perangkatnya.
b.SeringMengadakan sharring
pengalaman dengan kepala KUA yang lebih senior serta mengusulkan pada Kepala
Kantor Kementerian Agama Wilayah Propinsi Bali untuk sering diikutkan dalam
Diklat materi terkait.
c.Melakukan pembinaan, penerangan, pelatihan serta penyuluhan kepada
masyarakat dengan bekerja sama dengan berbagai elemen dan instansi terkait demi
terwujudnya apa yang menjadi Visi dan Misi KUA Kecamatan Denpasar Barat.