Jumat, 06 April 2012


SEJARAH SINGKAT DAN KEADAAN FISIK NON FISIK
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DENPASAR BARAT

A.    Sejarah Singkat KUA
       Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat berada di pusat kota Denpasar, Kecamatan paling barat yang ada di wilayah kota Denpasar. KUA Kecamatan Denpasar Barat berada di Jalan Gunung Talang   No. 04 Buana Indah  Padang Sambian Denpasar.
            

SEJARAH SINGKAT KUA DENPASAR BARAT


SEJARAH SINGKAT DAN KEADAAN FISIK NON FISIK
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DENPASAR BARAT

A.    Sejarah Singkat KUA
       Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat berada di pusat kota Denpasar, Kecamatan paling barat yang ada di wilayah kota Denpasar. KUA Kecamatan Denpasar Barat berada di Jalan Gunung Talang   No. 04 Buana Indah  Padang Sambian Denpasar.
             Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat  mewilayahi 8 (delapan)  desa, dan 3 ( Tiga ) kelurahan  diantaranya : desa Padang Sambian Kelod, desa Pemecutan Kelod, desa Dauh Puri Kauh, desa Dauh Puri Kangin, desa Dauh Puri  Kelod, desa Tegal Harum, desa Tegal Kertha, desa Padang Sambian Kaja, kelurahan Dauh Puri, kelurahan Pemecutan, kelurahan Padang Sambian.
                  Sejak berdirinya tanggal 1 November 1986 hingga sekarang KUA Kecamatan Denpasar Barat telah mengalami 7 (tujuh)  kali pergantian Kepala KUA,  diantaranya  
1.          Bapak H. Djuli
2.          Bapak H. Abdul Aziz, BA
3.          Bapak H. Moh. Khomsun
4.          Bapak H. Nadlah, S. Ag
5.          Bapak H. Ahmad Majidi, S. Pd.I
6.          H. Mahsun, S. Ag., M.Pd.
7.          Bapak H. Gun Supardi, S.Ag (Pejabat Sekarang)

B.    Keadaan Fisik KUA

B.1. Kantor

Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat terletak di lokasi yang sangat  strategis karena berada di tengah perkampungan penduduk, kantor ini telah mengalami beberapa kali rehab, hal ini dilakukan karena Kantor KUA adalah sebagai leading sektor pelayanan terdepan Kementerian Agama dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan, disamping itu pula rehab dilakukan untuk   memberikan rasa nyaman bagi  petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

B.2. Tanah
      Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat  dibangun diatas Tanah seluas 500 dengan data sebagai berikut :
 
       B.3.  Gedung
            Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat dibangun dengan biaya pemerintah diatas lahan dengan luas tanah 500 M2 dengan batas-batasnya sebagai berkut :

Ø   Sebelah Utara                                     : Tanah milik
Ø   Sebelah Timur                                    : Jalan Raya  
Ø   Sebelah Selatan                      : Tanah milik 
Ø   Sebelah Barat                         : Tanah milik

Dengan desain gedung dan tata ruang sebagai berikut :

NO
JUMLAH
UKURAN
KETERANGAN
1.
1
4 M X4 M
Ruang Kepala
2.
1
3 M X 3 M
Ruang Tata Usaha /Administrasi
3.
1
3 M X 3 M
Ruang BP.4 /Penghulu
4.
1
4 M X 6M
Balai Nikah
5
1
2 MX 3 M
Kamar Mandi
6.
1
3 M X4 M
Ruang Tamu
7.
1
3 M X 4 M
Ruang P3N
8.
1
3 M X 4 M
Ruang arsip
9.
1
1 M X 4 M
Gudang/Dapur
10.
1
21,60M  X 9,90 M
Musholla











       B.4.  Data Inventaris Kantor
Inventaris Kantor yang ada di KUA. Kecamatan Denpasar Barat sebagai berikut :

No
Nama Barang
Jumlah
Ketrangan
1
2
4
5
1.
Meja pernikahan
1 buah
Baik
2.
Meja semi biro
7 buah
Baik
3.
Kursi lipat
14 buah
Baik
4.
Kursi kayu
8 buah
Baik
5.
Kursi kayu panjang
3 buah
Baik
6.
Kursi putar
3 buah
Baik
7.
Filiy Kabinet
1 buah
Baik
8.
Kursi pernikahan
20 buah
Baik
9.
Almari kayu
3 buah
Baik
10
Meja kursi tamu
1 Set
Baik
11
Pesawat telp
1 buah
Baik
12
Kipas Angin
3 buah
Baik
13
Background pengantin
1 buah
Baik
14
Speda motor DK 2574 A
1 buah
Baik


C.  Keadaan Non Fisik
C.1 Personalia
            Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dep. Agama Bagian LXV pasal 731 menjelaskan bahwa KUA terdiri dari : 1 ( satu) orang Kepala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang pelaksana untuk melaksnakan tugas.
            Jumlah minimal personalia KUA sangat erat kaitannya  dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA yang mencakup bukan hanya  dibidang pelayanan dan pencatatan Nikah dan Rujuk, tetapi KUA juga mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan dokumen dan statistik, Pembinaan Kemasjidan, Zakat ,Wakaf, Baitul Maal, Ibadah Sosial, Pembinaan Keluarga Sakinah serta Penyelenggaraan Ibadah Haji.
            KUA Kecamatan Denpasar Barat memiliki  6 orang pegawai,  terdiri dari 1 kepala, 2 pengulu, 1 orang staf dan 2 orang tenaga honor, serta di bantu oleh 9 orang P3N.

C.2.      Rincian Tugas
Dari rincian personalia diatas, ditetapkan struktur dan tugas pegawai sebagai berikut :
a.     Kepala KUA         
Kepala KUA Kecamatan Denpasar Barat  bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, dalam hal teknis tugas sehari-hari dalam binaan Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji, meliputi :
1. Menandatangani surat-surat.
2. Melakukan absensi
3.  Menerima pendaftaran nikah rujuk
4.     Mengadakan pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah
5.     Memberikan penasehatan kepada calon pengantin
6.     Memberikan penasehatan keluarga
7.     Mengawasi dan mencatat nikah dan rujuk
8.     Sebagai wali hakim
9.     Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ketua BKM dan BP4, Pembina LPTQ, LP2A, Penyuluh Agama, BAZ, Takmir Masjid/Musholla dan Majelis Taklim
10.  Memberikan bimbingan kepada staf dan Penghulu
11.  Sebagai Pengurus Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Kecamatan
12.  Koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait.
13.  Pembinaan kehidupan beragama dan kerukunan hidup beragama di wilayah kecamatan Denpasar Barat
14.  Bertanggung Jawab dalam membuat laporan (mingguan, bulanan, tri wulan, semester, dan tahunan) urusan umu, urusan perlengkapan rumah tangga KUA, dokumentasi dan statistik.
15.  Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan atasan dan menghadiri rapat-rapat.

b.     Tugas Penghulu
1.     Melaksanakan tugas dalam pengawasan nikah/rujuk
2.     memeriksa calon pengantin beserta wali nikah.
3.     Memberikan penasihatan keluarga (BP4)
4.     Meneliti dan menyiapkan Rekomendasi nikah, Duplikat Kutipan Akta Nikah, Legalisir dan persyaratannya.
5.     Membendel dan mencatat bukti penyetoran biaya nikah.
6.     Mengontrol buku pengeluaran dana Nikah Rujuk dan pendistribusian MKBS/ Majalah bagi calon pengantin
7.     Menyiapakn dan membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan.
8.     Menyiapkan dan mengurus penyelesaian tanah wakaf
9.     membuat data zakat, infaq dan shodaqah dan pelaksanaan infaq Ramadhan.
10.  Mendata Masjid, Musholla/Langgar, Majelis Taklim dan Keluarga Sakinah
11.  Menulis papan data penduduk berdasarakan pemeluknya
12.  Menulis papan data wakaf dan penggunaannya
13.  Mendata dan menyiapakan laporan hewan qurban
14.  Menyiapakan pelaksanaan rapat dan membuat notulen rapat
15.  Sebagai Pengurus badan Semi Resmi Kecamatan
16.  Membuat daftar piket harian Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
17.  Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
18.  Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Kepala KUA.
19.  Melaporkan hasil akhir pelaksanaan tugas Kepala KUA


c.      Tugas Calon Penghulu
1.     Mengatur dan membendel berkas NR
2.                                                              Menulis pengumuman kehendak nikah
3.                                                              Mendistribusikan surat-surat kantor
4.                                                              Mengirim akta Nikah ke Pengadilan Agama Denpasar
5.                                                              Menata ruang P3N
6.                                                              Sebagai Pengurus badan semi resmi
7.                                                              Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
8.                                                              Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan kepala KUA
9.                                                              Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepala KUA
10.                                                           Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA


d.     Tugas Staf Administrasi
1.     Menulis Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah
2.     Menyiapkan buku penerimaan Kutipan Akta Nikah
3.     Mencatat Keluar masuk formulir nikah dengan BS 1 dan BS 2
4.     Menulis papan Statistik dan Grafik NTCR
5.     Mendata inventaris dan barang-barang kantor
6.     Menyiapkan pelaksanaan NR di Balai Nikah
7.     Menjaga Kebersihan dan keindahan lingkungan kantor
8.     Sebagai pengurus badan semi resmi Kecamatan
9.     Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
10.  Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA


e.      Tugas Staf Pelayanan Umum
1.     Memberikan informasi tentang NTCR
2.     Menyiapkan dan menyajikan formulir NR
3.     Menerima dan menyiapkan keperluan tamu yang berkunjung ke KUA
4.     Mencatat keluar masuk surat-surat kantor
5.     Mengatur sirkulasi persuratan kantor
6.     Menerima telpon kantor
7.     Membuka dan menutup kantor sesuai ketentuan yang berlaku
8.     Menjaga kebersihan lingkungan kantor
9.     Menyiapkan segala kebutuhan kantor
10.  Sebagai pengurus badan semi resmi kecamatan
11.  Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
12.  Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA

f.      Tugas Staf Kearsifan
1.     Menata kearsipan kantor
2.     Membantu dalam menerima dan menyiapkan keperluan tamu yang berkunjung ke KUA
3.     Membantu pendistribusian surat-surat KUA
4.     Menjaga inventaris kantor
5.     Membantu membuka dan menutup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6.     Menjaga kebersihan lingkungan kantor
7.     Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala KUA
8.     Melaporkan akhir pelaksanaan tugas kepada kepala KUA









PROFIL – 3

TUPOKSI. VISI, MISI PERENCANAAN PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS
KUA KECAMATAN DENPASAR BARAT

A.         Tugas Pokok, Fungsi, Visi dan Misi
         1. Tugas Pokok
                  Sebagaimana tertuang dalam PP. Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 tahun 1975 jo KMA Nomor 517 Tahun 2001 dan 373 Tahun 2002, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota dibidang Urusan Agama Islam  dalam Wilayah Kecamatan dan mengkoordinasikan kegiatan lintas sektoral di Wilayah Kecamatan.

2. Fungsi
         Berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88, KUA mempunyai Fungsi Sebagai berikut :
b.     Melaksanakan pelayanan dan bimbingan dibidang nikah dan Rujuk serta pemberdayaan Kantor Urusan Agama
c.      Melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pengembangan keluarga sakinah
d.     Melakukan pelayanan dan  bimbingan serta perlindungan konsumen dibidang produk Halal
e.      Melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pemberdayaan masyarakat Dhu’afa dan Bantuan Sosial Keagamaan
f.      Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Wakaf, Zakat, Infak dan Shadakah
g.     Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Kemasjidan
h.     Melakukan pelayanan dan bimbingan ibadh Haji berdsarkan UU.No. 17 Tahun 1999 dan pembinaan lembaga-lembaga keagamaaan

3. Visi dan Misi
      Visi KUA. Kecamatan Denpasar Barat  adalah :

Terwujudnya KUA sebagai pelayanan prima masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga yang sejahtera, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT  ”.

     
Sedangkan untuk mewujudkan Visi tersebut, KUA mengambil langkah dan merumuskan Misi sebagai berikut :

a.     Memberikan penyuluhan dan bimbingan nikah rujuk
b.     Mengadakan kursus calon pengantin
c.      Memberikan pelayanan dalam penyelesaian wakaf
d.     Memberikan bimbingan kepada kelompok keluarga pra sakinah dan sakinah
e.      Memberikan bimbingan dan penghayatan dan pengamalan Agama Islam
f.      Memberikan informasi dan bimbingan haji
g.     Membimbing dan mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama.

B.  Perencanaan Program Kerja
Untuk mencapai tujuan sebagai mana yang tertuang dalam “Visi dan Misi” tersebut diatas, dipandang perlu merancang suatu perencanaan yang matang, terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi yang ada, baik sumber manusia maupun sarana dan prasarana yang ada secara optimal.
Perencanaan tersebut secara operasional diwujudkan dalam beberpa program kerja yang diarahkan kepada upaya peningkatan terhadap seluruh aspek yang terkait dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama.
Adapun pokok - pokok kerja yang perlu mendapatkan perhatian  sebagai berikut :
      B. 1. Bagian Kepenghuluan
   Pelayanan
1.          Menerima dan memeriksa serta mencatat dan mengawasi peristiwa Nikah dan Rujuk kepada calon mempelai.
2.          Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada calon mempelai dalam rangka membina keluarga bahagia dan sejahtera
3.          Memberikan bimbingan dan penasehatan pada keluarga yang mengalami permasalahan (kurang harmonis) melalui BP.4 dan lain sebagianya.

Pemeriksaan
1.          Memeriksa berkas persyaratan administrasi
2.          Memeriksa Wali sesuai dengan syari’at Islam
3.          Memeriksa catin mempelai
4.          Memberikan nomor pemeriksaan dan saksi-saksi serta penandatanganan dalam model NB, bagi pihak yan berkepentingan
5.          Mengumumkan kehendak Nikah dengan Model Blanko NC.

Pengawasan
1.     Memeriksa keabsahan pihak-pihak yang bersangkutan dengan rukun nikah
2.     Memeriksa Mahar/ Maskawin
3.     Mengawasi Ijab dan Qobul
4.     Mencatat hasil pengawasannnya dalam daftar yang disediakan

Pencatatan
1.     Kegiatan pengawasan, pencatatan Nikah / Rujuk dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan
2.     Berkas-berkas laporan bulanan, Triwulan dan Tahunan dibendel sesuai dengan Map Masing-masing

Stok Blanko
            Stok Blanko dilaporkan setiap sebulan sekali, blanko tersebut disimpan dalam almari yang cukup aman dan setiap mengeluarkan dengan menggunakan buku ekspedisi, apabila blanko tersebut habis, maka meminta kembli kepda Kepala Seksi Urais dan Penyelenggaraan Haji sesuai dengan kebutuhan.

Pendataan
Perkembangan NTCR diwilayah KUA. Kecamatan Denpasar Barat  



# Data NTCR Tahun 2009 Kecamatan Denpasar Barat
   Sebagaimana terlampir









Data tersebut  menunjukkan bahwa jumlah peristiwa Nikah / Rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat cukup banyak, jika dibandingkan dengan kecamatan lain dan termasuk pringkat ke 1 (satu) dari 4 (empat) Kecamatan di Kota  Denpasar .
           
      B. 2. Bagian Perwakafan
              Ketentuan Umum
             Mengingat usaha terlaksananya PP. Nomor : 28 Tahun 1977 terutama untuk melanjutkan persertifikatan Tanah Wakaf yang belum selesai dan memberikan motifasi tentang hikmah Wakaf dan kegunaannya
1.          Memotifasi kepada seluruh Nadzir Wakaf agar segera menyelesaikan tanah Wakaf yang belum selesai sertifikatnya dan memotifasi hasil guna dari tanah wakaf untuk kepentingan umat
2.          mengusahakan bantuan persertifikatan tanah wakaf  bagi tanah-tanah wakaf yang mengalami kendala di bidang dana
3.          Memotivasi kepada seluruh Nadzir agar membuat laporan keadaan tanah wakaf produktif setiap tahun

Terknis pelaksanaaan
Dalam banyak kesempatan selalu dipublikasikan penyuluhan perwakafan tanah milik baik secara langsung maupun bekerja sama dengan penyuluh lainnya, seperti :
a.           Tim penertiban tanah-tanah wakaf kecamatan/ penyuluhan langsung kepada para  Nadzir ataupun calon wakif  
b.          Dalam forum pertemuan-pertemuan tingkat desa, kecamatan dan kabupaten
c.           Penjelasan terhadap mereka secara langsung terhadap mereka yang akan berwakaf

Untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dari kasus perwakafan maka kami selalu bekerja sama dengan :
Ø  MUSPIKA dan Masyarakat dalam menanggulangi maslah tanah Wakaf
Ø  Memberikan bimbingan kepada Nadzir Wakaf
Ø  Bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat

     B. 3. Badan Amil Zakat ( BAZ)
       Dalam memberikan pelayanan serta menumbuhkan kesadaran akan kewajiban sebagai seorang Muslim yaitu berzakat, di Kecamatan Denpasar Barat telah terbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), akan tetapi dalam pelaksanaannya perlu terus diadakan pembinaan-pembinaaan diantaranya adalah :
           
a.           Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk aktif dalam melaksanakan Zakat, Infak dan Shadaqah
b.          Bekerja sama dengan BAZ Kabupaten untuk menangani masalah-masalah sosial dimasyarakat khususnya di Kecamatan Denpasar Barat
c.           Memberikan laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar  serta berkordinasi dengan Camat Denpasar Barat.
d.          Ikut serta memantau penggalian dana Infak, shadaqah oleh pengurus masjid, Yayasan dan Pesantren serta lembaga Keagamaan lainnya dengan melakukan  pembinaan secara rutin
e.           Menghimpun laporan kegiatan Zakat Fitrah dan Hewan Qurban setiap tahun

         
          B. 4.   Bagian Kemasjidan
                  Adapaun kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keberadaan serta fungsi masjid adalah sebagai berkut :
1.     Mendata Masjid dan Mushalla Se Kecamatan Denpasar Barat   sebagai bahan statistik
2.     memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada seluruh pengurus tentang Imaroh, Idaroh dan Riayah
3.     Memfasilitasi Masjid-masjid yang sedang mengadakan Rehabilitasi dan usulan bantuan Kepada Kantor Kemeterian Agama
4.     Menyampaikan / memberikan penataran-penataran kepada pengurus, baik di Kabupaten maupun Provinsi
5.     Meningkatkan dan berusaha semaksimal mungkin untuk ikut aktif menangani permasalahan yang ada di kepengurusan Masjid dan Mushalla.

B. 5. Bagian Tata Usaha, Dokumentasi dan Statistik
a.     Pelayanan :
1.     Menyelesaikan surat menyurat baik yang berkaitan dengan masalah zakat, Infak, Perkawinan, Perwakafan dan lain sebagainya
2.     Memberikan laporan secara rutin sesuai dengan juklak yang ada
3.     Memberikan Rekomendasi Nikah, legalisasai Copy buku Nikah / Rujuk

b.          Tata Usaha
1.     Penyelenggaraan arsip  dinamis
2.     Pengendalian Buku ATK
3.     Pengaturan Absensi Pegawai
4.     Penyimpanan Surat-surat yang berkaitan dengan dengan Nikah/ Rujuk dan perwakafan.
5.     Menyusun Program Kerja serta mengevaluasi pelaksanaannya

c.       Kerumah Tanggaan
1.     Inventarisasi
2.     Kebersihan dan keindahan kantor
3.     Keamanan
4.     Mengusulkan dan mengajukan program yang berhubungan dengan kerumah tanggaan Kantor

d.     Kepegawaian
1.     Mengusulkan adanya tambahan Staf KUA yang diangkat dari kantor Kementerian Agama.
2.     Mengatur jam dinas untuk mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan  dan dinas luar

B. 6. Badan Kesejahtraan Masjid (BKM)
        Badan Kesejahteraan Masjid dengan kegiatan rutin sebagai berkut :
1.     Menerima dan menyalurkan bantuan dan sesuai dengan alokasi yang ada
2.     Mengusahakan berdirinya TPA/MD di masing-masing Masjid dan Mushalla
3.     Membuat laporan dan pertanggung jawaban bantuan dana
4.     Memotivasi pemanfaatan kekayaan masjid

B. 7. Bagian Kebersihan dan Keamanan
1.     Rutin
                           Kebersihan dan keamanan ditangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan petugas P.3N serta minta bantuan kepada penyuluh dan masyarakat setempat
2.     Insidental
Setiap hari jum’at pagi bergotong royong, dengan membersihkan halaman, pertamanan serta kebersihan lingkungan

B. 8. Lintas Sektoral
         Koordinasi merupakan syarat suatu keberhasilan dari tugas-tugas suatu Instansi, sebab pada hakekatnya tujuan suatu pembangunan adalah bekerja sama, selanjutnya kantor Urusan Agama selalu terlibat dalam kegiatan lintas sektoral dan ini cukup besar memberikan andil dalam keberhasilan menjalankan tugas yang dihadapi

B. 9. Tugas-tugas Lain
1.     Bimbingan dan penyuluhan/ pembinaa ditingkat Kecamatan
2.     Koordinasi dengan Instansi lain
3.     Menghadiri rapat-rapt dinas
4.     Ikut aktif di masyarakat dan organisasi sosial lainnya
5.     Menerima tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
B.9.1. Tugas Rutin
1.     Sebagai bendaharawan khusus
2.     Mengetik surat-surat yang telah di konsep
3.     Menerima surat-surat yang masuk dan mengirimkan surat-surat yang keluar
4.     Menyetor uang ke Kas Negara lewat Kantor Pos, Giro dan Dana Bantuan
5.     Mencatat serta menulis buku Kutipan Akta Nikah dan Akta Rujuk
6.     Membuat laporan mingguan, bulanan dan triwulan
7.     Menerima tugas-tugas lain dari atasan

B.9.2. Peningkatan Kreatifitas dan Penunjang lainnya
1.     Mengikuti kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh badan semi resmi seperti, P2A,BKM,LPTQ baik tingkat Kabupaten maupun Propinsi.
2.     Meningkatkan pengetahuan melalui membaca buku-buku yang  ada dan mempelajari pedoman- pedoman untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas
3.     Pembahasan masalah dalam rapat pengurus badan semi resmi
4.     Melengkapi perpustakaan kantor
5.     Memanfaatkan perpustakaan yang ada
6.     Menggalang hubungan  yang baik dengan masyarakat


C. Kelembagaan
                        Segala kegiatan yang dilaksanakan selalu mengkaitkan dengan lembaga, organisasi   kemasyarakatan dan tokoh masyarakat sehingga dalam kegiatan yang dilaksanakan mendapatkan hasil yang baik.
            Adapun lembaga keagamaan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Barat  yaitu :
1.     P2.A
2.     BP.4
3.     BKM
4.     LPTQ
5.     BAZ
6.     FKM







































PROFIL – 4

HAMBATAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
SERTA UPAYA MENANGGULANGINYA

A. Hambatan
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari ada beberapa hambatan serta kendala yang dihadapi antara lain :
a.           Peralatan  penunjang seperti Komputer belum ada, sementara yang digunakan untuk menunjang kinerja masih minjam pada LPTQ.
b.          Sumber Daya Manusia masih perlu ditingkatkan karena masih baru menjabat kepala KUA Denpasar Barat dengan kompleksitas permaslahannya.
c.           Sumber  Daya Manusia masyarakat yang heterogen sehingga kondisi ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanakan tugas di lapangan

B.      Upaya Penanggulangannya
a.   Mengusulkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Propinsi Bali untuk melengkapi peralatan penunjang kerja seperti komputer dan perangkatnya.
b.    Sering  Mengadakan sharring pengalaman dengan kepala KUA yang lebih senior serta mengusulkan pada Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Propinsi Bali untuk sering diikutkan dalam Diklat materi terkait.
c.     Melakukan pembinaan, penerangan, pelatihan serta penyuluhan kepada masyarakat dengan bekerja sama dengan berbagai elemen dan instansi terkait demi terwujudnya apa yang menjadi Visi dan Misi  KUA Kecamatan Denpasar Barat.